REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Rabu (18/12/2025). Operasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang. Dua di antaranya merupakan pejabat struktural di Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK dalam konferensi pers menyampaikan, dugaan pemerasan terjadi dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
Pemerasan diduga dilakukan terhadap pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Penyidik menemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang dengan imbalan pengurusan perkara,” ujar pimpinan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Selain Kajari dan Kasi Intel, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat OTT dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik KPK menduga aliran uang dari praktik pemerasan itu mencapai nilai yang signifikan. Meski demikian, KPK menyatakan masih mendalami total nilai suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menanggapi OTT tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberhentikan sementara tugas tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun.
Baca Juga: Terpergok Saat Mencuri, Aksi Brutal di Lapak Semangka Kupang Terungkap Lewat 29 Adegan Rekonstruksi
Kejagung menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas serta marwah institusi kejaksaan selama proses hukum berjalan.
Kasus OTT di Hulu Sungai Utara ini menuai perhatian luas dari publik dan pengamat hukum.
Banyak pihak menilai kasus tersebut mencoreng citra aparat penegak hukum dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan.
KPK pun mengimbau seluruh tersangka, termasuk yang masih buron, agar segera menyerahkan diri. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
OTT di Hulu Sungai Utara menambah daftar operasi KPK yang menjerat oknum jaksa sepanjang akhir 2025.
OTT Jaksa di Banten
Pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan pihak swasta. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.
Pelimpahan ke Kejaksaan Agung
KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti OTT jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung. Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk oknum jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta.
Artikel Terkait
Bakar Petasan di Jalan Raya, Pedagang Petasan di Kupang Kena Teguran Polisi
Baru Dilewati Mobil, Jalan Ajang–Ledang di Manggarai Timur Amblas dan Batu Dasar Tenggelam
Hilang 3 Hari, Refalina Bauk Akhirnya Ditemukan: Ini Fakta di Balik Keberadaannya
Ini Jabatan Baru AKBP Joni Mahardika di Mabes Polri, AKBP Yudhi Franata Jadi Kapolres Ende
Empat Kendaraan Terlibat, Tanpa Korban Jiwa: Fakta Kecelakaan Beruntun di Naibonat