Audit BPK Bongkar Kebijakan Harga Solar Pertamina, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 18 Desember 2025 | 22:14 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 





REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam kebijakan penetapan harga BBM Solar/Biosolar industri di PT Pertamina Patra Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bisnis hingga triliunan rupiah.



Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, BPK menilai kebijakan harga Solar industri sepanjang 2023 hingga semester I 2024 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

 

Penjualan BBM yang dilakukan di bawah biaya produksi dinilai berisiko menekan profitabilitas dan kinerja keuangan perusahaan.

 

Baca Juga: Kasat Lantas Flotim: Konvoi Tanpa Koordinasi Berisiko Kecelakaan



Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Pertamina Patra Niaga mempertanggungjawabkan kebijakan penetapan harga tersebut secara terbuka dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



BPK juga meminta Direksi memberikan penjelasan terkait perbedaan harga jual yang signifikan antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibandingkan dengan segmen swasta serta BUMN tertentu.



“BPK meminta Direksi menjelaskan secara terbuka kebijakan perbedaan harga jual tersebut,” tulis laporan BPK seperti dikutip jaringan Promedia Kilat.com, Kamis (18/12/2025).

 

Baca Juga: Dua Anggota Kodim 1624/Flotim Bubarkan Konvoi Pelajar SMAN 1 Larantuka



Selain itu, BPK menyoroti praktik penetapan harga yang berada di bawah cost of product serta mendesak perbaikan mekanisme penentuan harga agar mampu menghasilkan tingkat profitabilitas yang optimal.



Tidak hanya kebijakan harga, BPK juga menilai perencanaan bisnis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) belum disusun secara komprehensif.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X