Langkah Diam- diam Ombudsman NTT, Satukan 10 Instansi Kunci Awasi Pelayanan Publik

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:50 WIB
Kegiatan penandatanganan komitmen Focal Point Ombudsman NTT bersama sepuluh instansi berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin 15 Desember 2025 dalam pengawasan pelayanan publik. (Foto Ombudsman NTT)
Kegiatan penandatanganan komitmen Focal Point Ombudsman NTT bersama sepuluh instansi berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin 15 Desember 2025 dalam pengawasan pelayanan publik. (Foto Ombudsman NTT)




REPORTASENTT.COM, KUPANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah senyap  dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Tanpa hiruk pikuk, Ombudsman NTT berhasil menyatukan 10 instansi kunci melalui penandatanganan komitmen bersama Focal Point jaringan pengawasan pelayanan publik.
 


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (15/12), ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih cepat, terkoordinasi, dan solutif. Langkah ini sekaligus menunjukkan peran Ombudsman NTT sebagai garda depan pengawasan pelayanan publik di daerah.
 


Inisiatif tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025–2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, khususnya agenda Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan berbagai praktik penyimpangan.
 
 
 


Mengusung tema “Kolaborasi Aktif Ombudsman dan Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Pintu Pertama Penanganan Pengaduan Masyarakat di Nusa Tenggara Timur”, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi lintas instansi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
 


Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan sebagai lembaga yang menakutkan, melainkan mitra bagi penyelenggara pelayanan publik.
 


“Ombudsman bekerja bukan dengan ancaman sanksi, tetapi dengan persuasi. Kami bukan magistrature of sanction, melainkan magistrature of persuasion,” tegas Yosua dalam sambutannya.
 
 
 
 


Ia menjelaskan, pendekatan pengawasan Ombudsman lebih menekankan penyelesaian alternatif non-penegakan hukum melalui cara persuasif, mediasi, serta pendekatan progresif dan partisipatif. Pendekatan ini dinilai efektif di NTT, tercermin dari stabilnya jumlah laporan masyarakat dalam tiga tahun terakhir, serta minimnya laporan yang berujung pada rekomendasi formal.
 


“Bukan karena laporan diabaikan, tetapi karena sebagian besar sudah diselesaikan sejak tahap awal atau melalui tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman,” jelasnya.
 
 

Yosua juga mengapresiasi meningkatnya pemahaman dan kesungguhan para penyelenggara pelayanan publik di NTT dalam mengelola pengaduan masyarakat.
 
 
 
 
Data Ombudsman tahun 2025 mencatat, penyelesaian laporan melalui koordinasi Focal Point mencapai 70,16 persen—sebuah capaian yang dinilai menggembirakan.
 


Penandatanganan komitmen Focal Point ini melibatkan 10 instansi strategis, yakni Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Universitas Nusa Cendana Kupang, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTT, Otoritas Jasa Keuangan NTT, Kanwil ATR/BPN NTT, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, serta Dinas Sosial Provinsi NTT.
 


Melalui skema ini, setiap instansi menunjuk narahubung khusus untuk mempercepat koordinasi dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
 
 

“Ombudsman berharap Focal Point ini menjadi kunci sukses pengelolaan pengaduan pelayanan publik di NTT, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pencapaian tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X