REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara menuai sorotan serius. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai aturan internal Polri itu tidak memiliki pijakan hukum yang memadai dan berpotensi melanggar undang-undang.
Menurut Mahfud, Perkap tersebut lahir tanpa mandat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menilai, kewenangan Polri tidak bisa diperluas hanya melalui peraturan internal, apalagi menyangkut pengisian jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Baca Juga: Tur Lionel Messi di India Diwarnai Kekacauan, Fans Rusak Stadion Salt Lake
“Perkap itu tidak bertumpu pada dasar hukum yang sah dan konstitusional,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Mahfud membandingkan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mencantumkan daftar jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, misalnya, disebutkan setidaknya 14 jabatan sipil yang dapat ditempati anggota TNI. Ketentuan serupa, kata Mahfud, tidak ditemukan dalam UU Polri.
Artikel Terkait
Mantan Pejabat Bank NTT Ditahan, Begini Modus Korupsi MTN Rp50 Miliar
Manipulasi Laporan Keuangan hingga Fee Gelap, Ini Peran Empat Tersangka Korupsi MTN Bank NTT
Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi
Kasus Lucky dan Delfi: Di Hadapan Wakapolda NTT, Keluarga Minta Otopsi Ulang
Tur Lionel Messi di India Diwarnai Kekacauan, Fans Rusak Stadion Salt Lake