Disorot Mahfud MD, Peraturan Kepolisian Penempatan Polri di Kementerian Dinilai Tak Bertumpu pada UU

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:56 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto instagram @mohmahfudmd)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto instagram @mohmahfudmd)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara menuai sorotan serius. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai aturan internal Polri itu tidak memiliki pijakan hukum yang memadai dan berpotensi melanggar undang-undang.

 

Menurut Mahfud, Perkap tersebut lahir tanpa mandat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Ia menilai, kewenangan Polri tidak bisa diperluas hanya melalui peraturan internal, apalagi menyangkut pengisian jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

 

 Baca Juga: Tur Lionel Messi di India Diwarnai Kekacauan, Fans Rusak Stadion Salt Lake

 

“Perkap itu tidak bertumpu pada dasar hukum yang sah dan konstitusional,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.

 

Mahfud membandingkan pengaturan tersebut dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mencantumkan daftar jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, misalnya, disebutkan setidaknya 14 jabatan sipil yang dapat ditempati anggota TNI. Ketentuan serupa, kata Mahfud, tidak ditemukan dalam UU Polri.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X