Disorot Mahfud MD, Peraturan Kepolisian Penempatan Polri di Kementerian Dinilai Tak Bertumpu pada UU

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:56 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto instagram @mohmahfudmd)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto instagram @mohmahfudmd)

 

 Baca Juga: Kasus Lucky dan Delfi: Di Hadapan Wakapolda NTT, Keluarga Minta Otopsi Ulang

 

Sebaliknya, UU Polri justru memuat pembatasan yang bersifat tegas. Pasal 28 ayat (3) menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Bagi Mahfud, norma tersebut bersifat limitatif dan tidak membuka ruang penafsiran lain.

 

“Undang-undang secara jelas menutup kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil,” kata Mahfud.

 

Atas dasar itu, ia menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 setidaknya bertabrakan dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

 

 

 Baca Juga: Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi

 

 Penempatan aparat bersenjata di jabatan sipil tanpa payung hukum undang-undang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas birokrasi.

 

Mahfud menambahkan, pembatasan tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X