Baca Juga: Kasus Lucky dan Delfi: Di Hadapan Wakapolda NTT, Keluarga Minta Otopsi Ulang
Sebaliknya, UU Polri justru memuat pembatasan yang bersifat tegas. Pasal 28 ayat (3) menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Bagi Mahfud, norma tersebut bersifat limitatif dan tidak membuka ruang penafsiran lain.
“Undang-undang secara jelas menutup kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil,” kata Mahfud.
Atas dasar itu, ia menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 setidaknya bertabrakan dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi
Penempatan aparat bersenjata di jabatan sipil tanpa payung hukum undang-undang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas birokrasi.
Mahfud menambahkan, pembatasan tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Mantan Pejabat Bank NTT Ditahan, Begini Modus Korupsi MTN Rp50 Miliar
Manipulasi Laporan Keuangan hingga Fee Gelap, Ini Peran Empat Tersangka Korupsi MTN Bank NTT
Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi
Kasus Lucky dan Delfi: Di Hadapan Wakapolda NTT, Keluarga Minta Otopsi Ulang
Tur Lionel Messi di India Diwarnai Kekacauan, Fans Rusak Stadion Salt Lake