Target penjualan BBM industri selama ini dinilai hanya berorientasi pada volume, tanpa disertai target nilai pendapatan dan margin keuntungan yang jelas.
Baca Juga: Di Tengah Banjir Aceh, Video Call Ibu dan Anak Ini Bikin Netizen Menangis
Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan dorongan yang cukup bagi manajemen untuk menjaga kesehatan kinerja keuangan perusahaan.
BPK pun merekomendasikan evaluasi dan perbaikan sistem pengendalian internal, khususnya dalam kebijakan penetapan harga jual BBM industri dengan skema business to business (B2B).
Perbaikan diminta mencakup mekanisme penetapan harga yang lebih terstruktur, transparan, serta dilengkapi dokumentasi dan justifikasi yang memadai, terutama untuk pelanggan pemerintah, KKKS, dan PT KAI.
Baca Juga: Kapolres Ende Terima Piagam Penghargaan atas Keberhasilan Pengamanan ETMC 2025
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK sebelumnya yang mengungkap indikasi kerugian keuangan perusahaan hingga Rp6,97 triliun akibat realisasi penjualan BBM Solar/Biosolar industri di bawah biaya produksi.
BPK menilai, tanpa perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan kebijakan harga, potensi kerugian serupa dapat terus terulang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) terkait rekomendasi BPK tersebut serta langkah tindak lanjut yang akan diambil manajemen.
Artikel Terkait
Gagal Kabur Saat Balap Liar, Pemotor Tabrak Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota
Langkah Diam- diam Ombudsman NTT, Satukan 10 Instansi Kunci Awasi Pelayanan Publik
Tak Menunggu Bantuan, Warga Beutong Ateuh Lakukan Aksi Berani Demi Keluar dari Isolasi
Dua Anggota Kodim 1624/Flotim Bubarkan Konvoi Pelajar SMAN 1 Larantuka
Kasat Lantas Flotim: Konvoi Tanpa Koordinasi Berisiko Kecelakaan