MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi PPPK/ ASN. (Sumber foto orginal BKN/ desain Tim)
Ilustrasi PPPK/ ASN. (Sumber foto orginal BKN/ desain Tim)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran.

 Baca Juga: BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis di Selatan Indonesia, Dampaknya Akan Rasakan Cuaca Ekstrem di NTT

Pengadaan ini dilakukan untuk:

- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN,
- Memenuhi kebutuhan tenaga ASN di instansi pemerintah,
- Memperjelas status pegawai non-ASN,
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi di bidang operasional dan administrasi pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu hanya dapat diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lolos seleksi akhir.

 Baca Juga: 13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik, 10 Lainnya Terhambat Sengketa Pilkada

Proses pengadaan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan oleh MenPAN-RB, hingga pengangkatan oleh instansi pemerintah terkait.

PPPK Paruh Waktu akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menjalankan tugasnya berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, serta hak dan kewajiban yang berlaku.

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

 Baca Juga: Nikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Terancam Diblacklist KUA? Ini Klarifikasinya!

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X