MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru: PPPK Paruh Waktu yang Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi PPPK/ ASN. (Sumber foto orginal BKN/ desain Tim)
Ilustrasi PPPK/ ASN. (Sumber foto orginal BKN/ desain Tim)

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah pegawai tersebut layak diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi PPPK penuh.

Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah minimal sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum di wilayahnya.

Sumber pendanaan gaji dapat berasal dari berbagai pos anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Donald Trump Usul Warga Gaza Dipindahkan ke Indonesia? Rencana Kontroversial Ini Picu Pro- Kontra Global!

 

Sanksi dan Pemberhentian

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak memiliki kebebasan untuk berpindah instansi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Selain itu, aturan ini juga menetapkan masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan dituangkan dalam kontrak kerja hingga mereka memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 Baca Juga: Skandal Suap di Bandara Soekarno-Hatta, Ancaman Tersembunyi bagi Keamanan Nasional

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X