news

Ribuan Pendamping Desa Dipecat, Sri Radjasa di Forum Promedia: Honor Belum Dibayar, Kuota Partai Menguat

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Foto karyawan dipecat. (Foto ilustrasi)

Sorotan makin tajam ketika beredar surat dari Partai Amanat Nasional (PAN), partai tempat Yandri bernaung, yang disebut-sebut mengatur rekrutmen pendamping desa.

PAN memang sudah membantah surat itu, menyebutnya palsu. Namun Sri Radjasa punya pandangan lain.

“Surat itu tak hanya isapan jempol. Ada fakta di lapangan, kontrak diputus untuk sebagian, tapi mereka yang berasal dari partai tertentu tetap aman. Jelas ini soal kuota partai,” tegasnya.



Baca Juga: Perempuan PGRI: Dari Penopang Keluarga ke Motor Perubahan Sosial

Sri Radjasa mengingatkan, jumlah pendamping desa di seluruh Indonesia mencapai 35.000 orang.

Jika kebijakan sepihak itu terus berlanjut, ia khawatir angka korban bakal melonjak.

Forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa, 30 September 2025 malam.

“Ini bisa masuk kategori korupsi kebijakan. Merusak sistem, merusak keadilan. Kalau Presiden tidak turun tangan, saya akan mendesak pemecatan Yandri Susanto,” ancamnya.


Baca Juga: Perempuan PGRI: Dari Penopang Keluarga ke Motor Perubahan Sosial

 

Sri Radjasa menutup dengan peringatan keras, kasus ini bukan sekadar soal kontrak kerja, melainkan soal integritas negara.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan partai. Kalau dibiarkan, 35 ribu pendamping desa akan jadi korban berikutnya,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini