Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Kupang menantang ketegasan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menegakkan hukum. Dalam audiensi resmi bersama jajaran pimpinan Polda NTT pada Selasa (28/10/2025), mereka menyuarakan tiga isu besar: dugaan tindakan represif aparat di Nagekeo, kejanggalan kasus kematian Fian Rumen, serta dugaan korupsi dana bantuan Saroja di Kabupaten Malaka.
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebanyak sepuluh orang perwakilan PMKRI Cabang Kota Kupang diterima secara resmi oleh pimpinan Polda NTT di Ruang Pelayanan Bidhumas Polda NTT pada pukul 14.15 WITA. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H., CIAS, CPFI., CRMS, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, serta Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, PMKRI menyampaikan tiga pokok aspirasi utama terkait dinamika sosial dan penegakan hukum di wilayah NTT, terutama di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Malaka.
Pertama, mahasiswa menyoroti dugaan tindakan represif Kabagops Polres Nagekeo terhadap peserta aksi damai yang dilakukan PMKRI di daerah tersebut.
Baca Juga: Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo