Polda NTT juga menjadwalkan gelar perkara kasus tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan menghadirkan keluarga korban serta pihak-pihak terkait untuk menjamin transparansi.
Terkait dugaan korupsi dana bantuan Saroja di Kabupaten Malaka, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyebut pihaknya telah memeriksa sekitar 200 warga terdampak dan tengah menghitung potensi kerugian negara bersama instansi terkait.
“Penanganan kasus bantuan Saroja masih berjalan. Kami sudah mengambil sampel pemeriksaan dan melakukan koordinasi lintas instansi agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Diselundupkan! 18 Jerigen Moke Sabu Tertangkap Basah di Pelabuhan Kupang
Audiensi antara PMKRI dan Polda NTT berakhir pada pukul 15.24 WITA dalam suasana aman dan kondusif.
Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi yang konstruktif demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTT.
“Polda NTT membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Kritik dan aspirasi adalah bentuk kepedulian terhadap institusi Polri agar semakin profesional dan humanis dalam melayani masyarakat,” tutup Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Jejak Rokok Ilegal di Flores: Dari Gudang Gelap hingga Kios Pinggir Jalan
Menelusuri Kapal Hantu di Perairan Rote Ndao: Polisi Amankan Warga Asing dan ABK Asal Sultra
Lahirnya Youth Wing PGRI Flores Timur: Gerakan Diam-diam yang Mengubah Wajah Pendidikan
Bukan Pembegalan, Ini Kronologi Penganiayaan Perempuan di Labuan Bajo