Terkait dugaan tindakan represif di Nagekeo, Bidpropam Polda NTT disebut telah memulai pemeriksaan terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lain sejak hari ini.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kematian Fian Rumen.
Ia menyebut tim Ditreskrimum telah melakukan pendampingan terhadap penyidik Polres Nagekeo, termasuk proses ekstraksi data ponsel korban pada 2 September 2025.
“Tim juga tengah mendalami hasil pemeriksaan dan hari ini melaksanakan asistensi lanjutan, termasuk merekomendasikan pemeriksaan tambahan terhadap dokter yang mengeluarkan visum serta saksi ahli psikologi,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste