Tiga Kecamatan di Aceh Utara Selesaikan Rekap Suara, Sisanya Menyusul

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 25 Februari 2024 | 16:08 WIB
Foto ilustrasi pemilu/ Canva/ desain Tim ReportaseNTT
Foto ilustrasi pemilu/ Canva/ desain Tim ReportaseNTT

REPORTASENTT.COM- Dari total 27 kecamatan di Aceh Utara, tiga di antaranya telah menyelesaikan proses perekapan suara untuk semua tingkatan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Batas waktu yang diberikan KIP Aceh Utara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekap suara adalah hingga 25 Februari 2025.

Nibong menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Aceh Utara yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk semua tingkatan pada Selasa (20/2/2024). Disusul oleh kecamatan Geureudong Pase pada Selasa (20/3/2024) malam, dan kecamatan ketiga yang menyelesaikan rekap suara adalah Simpang Keuramat pada, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: BNPB Turut Kawal Pemungutan Suara Susulan Pascabanjir di Demak

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, Sabtu (24/2/2024), menyatakan bahwa ketiga kecamatan tersebut telah menandatangani berita acara tanda terima barang yang diserahkan kepada pihak KIP, menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan prosesnya.

Meskipun begitu, KIP Aceh Utara belum dapat merilis hasilnya kepada publik karena perlu melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Kami memberikan batas waktu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga 25 Februari 2024 mendatang,” ujar Hidayatul Akbar.

Baca Juga: KKP Beri Sanksi Administratif di Sektor KP untuk Pemulihan Ekosistem

Namun, diperkirakan tidak semua kecamatan akan dapat memenuhi batas waktu tersebut karena beberapa di antaranya memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Beberapa kecamatan yang memiliki banyak TPS harus diberikan tambahan waktu untuk rekapitulasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, KIP Aceh Utara mendorong dan berharap agar PPK dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pesona Alam dan Keheningan Biara Trappist Lamanabi di Flores Timur

Untuk kecamatan Nibong dan Geureudong Pase, jumlah TPS yang tersedia lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa kecamatan lain seperti Lhoksukon, Dewantara, dan Tanah Jambo Aye.

Sementara itu, rekapitulasi dari kecamatan lain seperti Banda Baro dan Tanah Pasir masih menunggu karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang relatif sedikit.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Sumber: infopublik.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X