Kesbangpol Kabupaten Lembata Gelar Rapat Pemantapan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye Pilkada Serentak

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 20 September 2024 | 09:28 WIB
Rapat Pemantapan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye Pilkada Serentak. (Foto/ Ritha Senak)
Rapat Pemantapan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye Pilkada Serentak. (Foto/ Ritha Senak)

 

REPORTASENTT.COM, LEMBATA- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan alat peraga dan penetapan jadwal kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran dan keteraturan kampanye Pilkada yang akan diikuti oleh calon-calon kepala daerah dari berbagai partai politik.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lembata Petrus Kanisius Making, kepada awak media disela- sela pada rapat bersama Camat sekabupaten Lembata di Ruangan rapat, Kamis 19 September 2024, mengatakan terkait alat peraga kampanye serta lokasinya akan dikirim ke KPU untuk di tetapkan dengan SK oleh Ketua KPU.

 Baca Juga: Ketua Komisi VI Siap Panggil Kemendag: Ungkap Kebijakan Ekspor Pasir Laut 

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa setiap partai politik diberi kesempatan yang sama dalam memanfaatkan lokasi strategis untuk pemasangan alat peraga.

Selain itu, jadwal kampanye terbuka akan dibagi secara merata agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di satu waktu dan tempat.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lembata Petrus Kanisius Making. (Foto/ Ritha Senak)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata turut memberikan penjelasan mengenai aturan teknis pemasangan alat peraga kampanye, serta batasan-batasan yang harus diikuti oleh masing-masing calon.

 Baca Juga: Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan, Ini Alasannya!

"Jadwal kampanye akan di mulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024 nantinya," terang Petrus.

Dirinya juga berharap, jika zona pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye sudah ditetapkan, maka semua pasangan calon dan tim agar mentaatinya.

"Agar pada masa kampanye tetap estetik, keindahan tetap dijaga dan kenyamanan mobilitasi kendaraan dan orang tidak terganggu, karena dipasang menghalangi penglihatan berkendaraan dan lebih penting adalah bisa dikontrol dan diawasi baik oleh pemerintah terkait pajak reklamenya," kata Kanisius.

 Baca Juga: Update Situasi Pasca Bencana Gempa Bumi di Garut dan Bandung

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X