Untuk itu, Herwyn meminta Bawaslu Provinsi melakukan asistensi dan pendampingan dan konsultasi secara hierarki ke atas (Bawaslu RI) dan ke bawah (Bawaslu Kabupaten/Kota) dan pengawas ad hoc).
Baca Juga: AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
“Baik untuk yang ‘existing; maupun calon yang baru. Mudah-mudahan 22 Juni seluruhnya sudah pelantikan (PKD),” tuturnya.
Herwyn meminta Bawaslu Provinsi juga mempersiapkan hal dan ketentuan yang perlu dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam perekrutan PKD itu jelasnya, ada tahap penjaringan, wawancara, dan pengangkatan.
Baca Juga: Bungkam Kebebasan Pers Tanah Air, DPR Rencanakan Revisi UU Penyiaran
Bawaslu Kabupaten/Kota tak mengambil alih seluruh tahapan karena menurut dia, banyaknya tugas terlebih denggan tahapan pilkada yang sudah berjalan.
"Apabila Panwascam sudah terbentuk, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan," harapnya.
Pertama kata dia, melakukan pembekalan melakukan wawancara perekrutan PKD.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Diantara Hutan Bonsai Fatumnasi NTT, Akui Pemandangan Bak Film Mirkwood Forest
"Sekretariat Panwascam untuk sementara diambil dari Pemilu 2024. Ini untuk sementara saja," katanya.