Untuk itu, Herwyn meminta Bawaslu Provinsi melakukan asistensi dan pendampingan dan konsultasi secara hierarki ke atas (Bawaslu RI) dan ke bawah (Bawaslu Kabupaten/Kota) dan pengawas ad hoc).
Baca Juga: AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
“Baik untuk yang ‘existing; maupun calon yang baru. Mudah-mudahan 22 Juni seluruhnya sudah pelantikan (PKD),” tuturnya.
Herwyn meminta Bawaslu Provinsi juga mempersiapkan hal dan ketentuan yang perlu dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam perekrutan PKD itu jelasnya, ada tahap penjaringan, wawancara, dan pengangkatan.
Baca Juga: Bungkam Kebebasan Pers Tanah Air, DPR Rencanakan Revisi UU Penyiaran
Bawaslu Kabupaten/Kota tak mengambil alih seluruh tahapan karena menurut dia, banyaknya tugas terlebih denggan tahapan pilkada yang sudah berjalan.
"Apabila Panwascam sudah terbentuk, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan," harapnya.
Pertama kata dia, melakukan pembekalan melakukan wawancara perekrutan PKD.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Diantara Hutan Bonsai Fatumnasi NTT, Akui Pemandangan Bak Film Mirkwood Forest
"Sekretariat Panwascam untuk sementara diambil dari Pemilu 2024. Ini untuk sementara saja," katanya.
Artikel Terkait
AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga
Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI
Ada Tendensi Membungkam Pers, Anggota Komisi I DPR RI Malah Bilang Begini
Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan