Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)
Dengan demikian, hasil Pilkada Kabupaten Sikka tahun 2024 tetap berlaku sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).