REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Flores Timur (Flotim) melakukan pengecekan terhadap minyak goreng jenis Minyak Kita di Kios Rya, Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (27/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Flores Timur, Ipda Fadli Awad, S.H.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan ketersediaan dan kualitas bahan pokok di pasaran, khususnya minyak goreng yang sering menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Aturan Ketat Muatan Red Pack PT. Pelni: Barang Apa Saja yang Dilarang?
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan bahwa distribusi minyak goreng Minyak Kita sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan konsumen.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Edy Purnomo Wijayanto, S.H., menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran minyak goreng Minyak Kita di wilayah Flores Timur.
“Kami memastikan tidak ada praktik penimbunan atau penyalahgunaan harga yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait peredaran minyak goreng maupun barang kebutuhan pokok lainnya,” ujar IPTU Edy Purnomo Wijayanto.
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga
Dengan adanya pengecekan ini, IPTU Edy berjumpa kestabilan harga dan kualitas produk di pasaran dapat tetap terjaga, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan kebutuhan pokok.
Artikel Terkait
PT. PELNI Pastikan Layanan Beroperasi Selama Periode Lebaran 2025, Yulianto: Bukti Dedikasi untuk Masyarakat
Pemuda yang Hilang di Air Terjun Manggarai Barat Ditemukan Tak Bernyawa
Duka di Kaki Lewotobi: Hendrikus Kwuta, Korban Abu Panas, Tutup Usia
Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga
Aturan Ketat Muatan Red Pack PT. Pelni: Barang Apa Saja yang Dilarang?