Baca Juga: Geger di SCBD! Sindikat Siber Internasional Dibongkar, Dua WNA Cina Ditangkap
3. Brigpol David Advento Temaluru: PTDH berdasarkan KEP/442/VIII/2024 terkait kasus asusila.
4. Brigpol Pijar Kinantan: PTDH berdasarkan KEP/221/V/2024 terkait kasus desersi.
Meskipun keempat personel yang di-PTDH tidak menghadiri upacara, prosesi tetap dilaksanakan secara simbolis dengan mencoret foto mereka sebagai bentuk penegasan keputusan institusi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Akan Temui Keluarga Guru Korban KKB di Larantuka, Berikan Dukungan Moral dan Materiil
Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.