Tegas! Empat Personel di Polda NTT Dipecat Tidak Hormat dalam Upacara Resmi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 27 Maret 2025 | 07:43 WIB
Foto ilustrasi. (Desain by Tim Reportase NTT )
Foto ilustrasi. (Desain by Tim Reportase NTT )

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG - Empat personel Polri dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

Upacara pemecatan ini berlangsung di Lapangan Mapolda NTT dan dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga citra institusi.

 Baca Juga: Mertua Pratama Arhan Sindir Timnas Bahrain? Komentarnya Soal Pemain ‘Pura-pura Cedera’ Jadi Sorotan!

Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal mutlak yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

"Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal mutlak bagi setiap anggota Polri," ujarnya tegas.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., memastikan bahwa keputusan ini telah melalui proses yang matang serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Baca Juga: Waspada! BMKG Deteksi Bibit Siklon 93S, NTT Berpotensi Diterjang Cuaca Ekstrem!

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga nama baik institusi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Empat Personel yang Dipecat

Berikut adalah empat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat beserta kasus yang menjerat mereka:

1. Aipda Hendra: PTDH berdasarkan KEP/618/XI/2024 terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (Casis).

2. Briptu Wihelmus Chris Andri Ola: PTDH berdasarkan KEP/619/XI/2024 terkait kasus penyimpangan seksual.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X