REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memantik reaksi keras dari para kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seluruh bupati dan wali kota se-NTT dijadwalkan bertemu di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada 6 November 2025, untuk merumuskan sikap bersama atas kebijakan yang dinilai tidak adil itu.
Pertemuan tersebut dikemas dalam Seminar Keadilan Fiskal Nasional, bertema “Revitalisasi Prinsip Keadilan dan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional”.
Baca Juga: Gedung SDK Jong di Manggarai Timur Terbengkalai, Lima Ruangan Tak Terpakai
Forum ini diharapkan melahirkan “Memorandum NTT untuk Keadilan Fiskal Nasional”, sebagai bentuk tuntutan kolektif terhadap pemerintah pusat.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) NTT, Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen, menegaskan bahwa NTT telah terlalu lama diperlakukan tidak adil dalam pembagian dana pusat.
“DAU yang dimaksudkan menutup celah fiskal justru dihitung keliru selama bertahun-tahun. NTT dirugikan,” kata Anton Doni, Senin (3/11).
Baca Juga: Pemerintah Pangkas TKD 2026, Kepala Daerah Protes: Ancaman bagi Otonomi Daerah
Menurutnya, kondisi semakin ironis karena daerah berkapasitas fiskal rendah seperti NTT menerima Dana Alokasi Umum (DAU) hampir sama besar dengan daerah kaya sumber daya.
“Kami ini daerah miskin dengan DBH dan PAD rendah, tapi menerima DAU setara dengan daerah yang punya DBH dan PAD di atas satu triliun. Ini tidak adil. Di mana keberimbangan? Di mana semangat kebersamaan dalam NKRI?” tegasnya.
Dalam rancangan Memorandum yang tengah disusun, kepala daerah se-NTT mengusulkan pembentukan Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal senilai Rp100 miliar per kabupaten pada tahun 2026.
Baca Juga: Terungkap, 9 Laporan dari Malaka Dibahas Ombudsman NTT: Ada Soal PPPK hingga Pemberhentian Pejabat
Dana ini diharapkan menjadi penyelamat sementara sebelum ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami minta revitalisasi prinsip keberimbangan. Kalau tidak ada Dana Afirmasi, kami patut mempertanyakan komitmen kebersamaan kita dalam NKRI,” kata Anton Doni.
Ia menambahkan, dengan besaran DAU saat ini, sebagian besar daerah di NTT hanya mampu membiayai belanja pegawai, termasuk pembayaran P3K dan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP) bagi ASN.
Baca Juga: Hari Arwah: Makna, Sejarah, dan Tradisi Doa bagi Jiwa- jiwa yang Telah Meninggal
“Kami punya sepuluh poin besar dalam draft Memorandum. Untuk DAU saja ada sembilan poin usulan redefinisi dan reformulasi,” tutup Anton Doni.