daerah

Kasus Lucky dan Delfi: Di Hadapan Wakapolda NTT, Keluarga Minta Otopsi Ulang

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:46 WIB
Suasana audiensi Aliansi Peduli Lucky dan Delfi bersama Wakapolda NTT di Lobby Polda, membahas tuntutan otopsi ulang dan pengembangan tersangka kasus hukum nasional. (Foto TBN Polda NTT)


REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigadir Jenderal Polisi Baskoro Tri Prabowo menerima audiensi Aliansi Peduli Lucky dan Delfi bersama keluarga korban serta keluarga dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik.
 
 
Dalam pertemuan itu, keluarga korban meminta kepolisian melakukan otopsi dan visum ulang terhadap jenazah Lucky dan Delfi.


Audiensi berlangsung di Lobby Lantai 1 Markas Polda NTT, Rabu, 10 Desember 2025, pukul 15.45 hingga 17.10 Wita. Wakapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Intelkam, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta tim penyidik.
 
 
 
 Baca Juga: Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi
 
 
Hadir pula perwakilan BEM Nusantara, keluarga korban, serta keluarga dua tersangka, Vikram Gomes dan Jevan Gomes.


Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban dan aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, permintaan agar dilakukan otopsi dan visum ulang guna memastikan penyebab kematian korban. Kedua, klarifikasi atas penetapan tersangka yang hingga kini baru berjumlah dua orang.
 
 
 
Ketiga, desakan agar empat orang lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas, dan disebut berada di Jakarta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 Baca Juga: Manipulasi Laporan Keuangan hingga Fee Gelap, Ini Peran Empat Tersangka Korupsi MTN Bank NTT
 


Menanggapi tuntutan itu, Baskoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.
 
 
 
Ia meminta semua pihak mempercayakan proses hukum kepada penyidik.

“Kami meminta keluarga dan aliansi untuk mempercayakan proses ini kepada penyidik. Penetapan dua tersangka bukan akhir dari proses. Jika ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan pengembangan,” kata Baskoro.
 
 
 Baca Juga: Rekaman Penganiayaan di Kuta Heboh, Unit Reskrim Tangkap 8 Pelaku


Ia juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Baskoro menyesalkan adanya aksi sebelumnya yang berujung pada perusakan pagar gerbang Polda NTT.


Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda menegaskan kembali komitmen Kapolda NTT menjalankan kebijakan Kapolri terkait perubahan paradigma penanganan unjuk rasa, dari sekadar pengamanan menjadi pelayanan kepada masyarakat.


“Polisi kini bukan hanya mengamankan, tetapi melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga, dan Polda NTT berkomitmen memberi ruang dialog tanpa kekerasan,” ujarnya.
 
 
 
 Baca Juga: PGRI Flotim Gugat Pemda: Aksi Guru di DPRD Diselimuti Dugaan Manuver Politik Wakil Rakyat
 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT menambahkan bahwa berkas perkara saat ini masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
 
 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Propam menyoroti insiden perusakan pagar dengan mengimbau massa aksi mengedepankan dialog.
 
 
Ia juga mengajak pendemo bersama anggota Polda memperbaiki pagar sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
 
 
Baca Juga: Dua Turis Inggris Freestyle di Jalan Ramai Labuan Bajo, Polisi Turun Tangan

Audiensi berlangsung aman dan kondusif. Seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing, sementara Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags

Terkini