REPORTASENTT.COM, ADONARA- Ketegangan antara warga Desa Lowonara dan Desa Belle, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, memasuki babak baru setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian melalui upacara adat dan penandatanganan surat pernyataan damai di Aula Paroki Kristus Raja Waiwerang, Senin (10/8/2026).
Prosesi adat yang dipimpin para sesepuh dari kedua desa menjadi simbol berakhirnya perselisihan yang sebelumnya sempat mengganggu hubungan sosial masyarakat.
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat dipilih sebagai jalan untuk memulihkan persaudaraan dan memperkuat kembali ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat Adonara.
Baca Juga: Mentan Amran Terbang ke Alor Setelah Mahasiswa Undip Ungkap Harga Beras Capai Rp30 Ribu per Kg
Rangkaian acara dihadiri Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma, Wakapolda NTT Brigjen Pol Faizal, Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur, Wakil Bupati Flores Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga melibatkan Tim 9, tim percepatan perdamaian yang dibentuk untuk membantu proses penyelesaian konflik dan menjaga keberlanjutan perdamaian di wilayah tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi tersebut.
“Perdamaian yang kita saksikan hari ini merupakan hasil dari niat baik dan kebersamaan seluruh pihak. Penandatanganan surat pernyataan damai harus menjadi pegangan bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, persaudaraan, dan keharmonisan masyarakat,” kata Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko.
Ia mengingatkan pentingnya peran tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga hasil kesepakatan tersebut agar tidak kembali muncul pemicu konflik di kemudian hari.
“Kearifan lokal dan nilai-nilai adat memiliki kekuatan besar dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Jika muncul persoalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, serta mekanisme adat dan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Henry, Polri akan terus mendukung setiap upaya penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, perlindungan masyarakat, dan terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Flores Timur.
“Polri hadir tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga menjaga perdamaian bersama masyarakat. Kami berharap hubungan persaudaraan antara Lowonara dan Belle semakin kuat setelah kesepakatan ini,” katanya.
Rangkaian upacara adat dan penandatanganan surat pernyataan damai tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik antara masyarakat Desa Lowonara dan Desa Belle, sekaligus membuka lembaran baru bagi kehidupan bersama yang aman, harmonis, dan saling menghormati di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.