Meski demikian, wartawan yang mengalami kejadian tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalangi liputan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Luka Keluarga dan Jalan Damai: Mediasi Adat Sikka Satukan Ibu dan Anak di Kantor Lurah Kota Uneng
Atas kejadian ini, para wartawan mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah menghambat liputan jurnalistik, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Artikel Terkait
Penyidik Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza
Luka Keluarga dan Jalan Damai: Mediasi Adat Sikka Satukan Ibu dan Anak di Kantor Lurah Kota Uneng
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik! Simak 5 Kasus Hukum Sebelumnya yang Membuatnya Berurusan dengan Polisi
Jelang Putusan MK, Kapolres Belu dan Forkopimda Kunjungi Dua Paslon Bupati Belu
Drama Politik Memanas: KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Motif Tersembunyi?