Permintaan Maaf Tak Hapus Pelanggaran Hukum, Kasus Eks Ajudan Bupati Halangi Wartawan Terus Disorot

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 21 Februari 2025 | 18:19 WIB
Eks Ajudan Pj Bupati (kiri), Kanis Soge (Kanan). (Desain by tim)
Eks Ajudan Pj Bupati (kiri), Kanis Soge (Kanan). (Desain by tim)

Meski demikian, wartawan yang mengalami kejadian tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalangi liputan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 Baca Juga: Luka Keluarga dan Jalan Damai: Mediasi Adat Sikka Satukan Ibu dan Anak di Kantor Lurah Kota Uneng

Atas kejadian ini, para wartawan mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah menghambat liputan jurnalistik, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X