Tersangka dan Barang Bukti Kasus di Pantai Baru Rote Ndao Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:10 WIB
Penyerahan Kedua tersangka oleh Kepolisian ke Kejak.  (Foto TBN Polda NTT)
Penyerahan Kedua tersangka oleh Kepolisian ke Kejak. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, ROTE- Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantaibaru, pada Jumat (31/01/2025), dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Pantaibaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penyerahan tahap II ini dihadiri langsung oleh Wakapolsek Pantaibaru IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., Ps Kanit Reskrim Polsek Pantaibaru Aipda Jefri Kapitan, serta Banit Reskrim Polsek Pantaibaru Briptu Juan Eoh.

"Adapun tersangka yang diserahkan berinisial JP, yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi No. LP/B/25/VI/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/Polda NTT tanggal 5 Juni 2024, dengan pelapor WAM, atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sedangkan tersangka lainnya, AS, diproses sesuai Laporan Polisi No. LP/B/58/XII/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/Polda NTT tanggal 20 Desember 2024, dengan pelapor EB, atas tindak pidana penganiayaan," ungkap Wakapolsek IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

 

Baca Juga: Prabowo Ungkap Ramalan Mengejutkan: Indonesia Bakal Jadi Raksasa Ekonomi Dunia?

Tersangka JP disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016.

Berkas perkara JP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-71/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Sementara itu, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 Baca Juga: Terbongkar! Modus Penipuan Kerja di Bahrain, Korban Dijebak Lewat LPK

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-78/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

"Kedua tersangka diserahkan dalam keadaan sehat berikut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelas Wakapolsek Pantaibaru IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani setiap laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat.

 Baca Juga: Erick Thohir Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X