REPORTASENTT.COM, MATARAM- Kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada 16 Februari 2025, akhirnya mencapai titik terang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan 15 orang terduga pelaku pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Kurir Paket Jadi Korban Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sehari setelahnya, jumlah tersebut bertambah menjadi 19 orang.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut hingga Selasa malam (25/2/2025) pukul 20.00 WITA, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara 13 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor.
“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., Selasa (25/2/2025) malam.
Baca Juga: Pemain Perseftim Dicoret dari Skuad Liga 4 ETMC XXXIII 2025
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa dan langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Ketiga tersangka dewasa tersebut berinisial AHB, FM, dan SA.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih di bawah umur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga tersangka remaja ini berinisial RA, RHK, dan AM.
Baca Juga: Dramatis! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Selat Riau
Saat ini, mereka dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Artikel Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus di Pantai Baru Rote Ndao Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Dramatis! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Selat Riau
MK Tolak Gugatan Paslon 02, Cawabup Terpilih Belu Tidak Terbukti Langgar Syarat Pencalonan
Pemain Perseftim Dicoret dari Skuad Liga 4 ETMC XXXIII 2025
Kurir Paket Jadi Korban Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan