“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Udayana, Mataram.
Baca Juga: MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terlibat adu mulut dengan sekelompok remaja sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan.
Polisi terus mendalami motif di balik kejadian ini serta memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami berjanji untuk meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan Kota Mataram guna mengantisipasi tindak kekerasan dan gangguan ketertiban umum lainnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Artikel Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus di Pantai Baru Rote Ndao Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Dramatis! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Selat Riau
MK Tolak Gugatan Paslon 02, Cawabup Terpilih Belu Tidak Terbukti Langgar Syarat Pencalonan
Pemain Perseftim Dicoret dari Skuad Liga 4 ETMC XXXIII 2025
Kurir Paket Jadi Korban Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan