Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, yaitu:
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
Baca Juga: Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun
Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina menuai sorotan publik, pernah terjadi kasus korupsi Harvey yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.
Artikel Terkait
Motor Viar yang Sempat Dicuri Akhirnya Kembali, Pelaku Ternyata Karyawan Baru yang Baru Bekerja Tiga Hari
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Kuliah Sambil Magang ke Luar Negeri? Universitas San Pedro Kupang Buka Peluang Emas di SMKN 1 Wulanggitang!
Terobosan Baru! Komite Siapkan Aturan Main bagi Platform Digital dan Perusahaan Pers
Pasca Penyerangan, TNI Bantu Perbaikan Kantor Polres Tarakan