Pertamina vs PT Timah: Mengungkap Skandal Korupsi Terbesar, Negara Rugi Fantastis!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:20 WIB
Pengusaha Harvey Moeis (kiri) dan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan  (kanan). (Foto ist/ desain Tim ReportaseNTT)
Pengusaha Harvey Moeis (kiri) dan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan). (Foto ist/ desain Tim ReportaseNTT)


Skandal Korupsi PT Timah: Rp300 Triliun

Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis ini mencapai Rp300 triliun.

 Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Empat Kasus Sajam, Waspada Potensi Tawuran!

Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Harvey Moeis.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 (ditaksir Rp300 triliun)," ungkap Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024 lalu.

Suparman pun sempat merincikan kerugian negara RI akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis:

1. Kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,284 triliun

 Baca Juga: Polisi vs Mobil Mogok: Aksi Dorong di Tengah Malam Bikin Jalanan Kembangan Jadi Saksi

2. Pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,648 triliun

3. Kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271,069 triliun.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X