Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka: Fakta- fakta yang Mulai Terungkap

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 1 April 2025 | 17:51 WIB
Pelaksana Harian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kelas II Larantuka, Martin Balun memberikan keterangan pers kepada wartawan.  (Foto/ Reportase NTT)
Pelaksana Harian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kelas II Larantuka, Martin Balun memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto/ Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kebakaran kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Trans Floreti 05 di dermaga labuh kapal Pelni Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (29/3/2025) petang, perlahan mulai terungkap.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka dari para awak kapal, api diduga berasal dari dalam drum saat sampel BBM jenis pertalite dimasukkan ke dalamnya.

Awal Mula Kebakaran

Kepala Kantor UPP Larantuka melalui Pelaksana Harian (Plh), Martin Balun, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi saat sounding BBM dilakukan oleh petugas kapal.

 Baca Juga: Di Manggarai Timur: Jurnalis Dianiaya di Kos, Akun Facebook Palsu Jadi Pemicu!

Sampel minyak pertalite sebanyak 5 liter yang telah diambil kemudian dimasukkan oleh salah satu anak buah kapal (ABK) ke dalam drum secara manual menggunakan corong.

"Saat ABK memasukkan sampel ke dalam drum, tiba-tiba muncul api yang menyambar minyak pertalite tersebut dan menyebabkan kebakaran pada kapal Trans Floreti 05," ujar Martin Balun saat dikonfirmasi pada Senin (31/3/2025) malam.

Menurutnya, kebakaran terjadi sebelum proses pengisian BBM dari mobil tangki ke drum-drum di dalam kapal.

 Baca Juga: Misteri Hilangnya Siswi MAAP di Kupang Timur: Pesan Mencemaskan Sebelum Menghilang

Saat itu tambah Martin, baru pengambilan sampel, belum ada pengisian dari mobil tangki ke drum-drum di dalam kapal.


Keanehan dalam Manifes ABK

Dalam dokumen izin berlayar dan pengangkutan BBM yang dikeluarkan oleh UPP Larantuka, tercatat bahwa kapal diawaki oleh 7 orang, terdiri dari satu nakhoda dan enam ABK.

Namun, ditemukan satu ABK yang tidak terdaftar dalam manifes izin tersebut.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X