REPORTASENTT.COM, KUPANG- Misteri tewasnya Mara Ria setelah dikeroyok dalam sebuah acara di belakang Pasar Oebobo, Kota Kupang, kini memasuki babak baru.
Dua tersangka utama, GAP alias Goris dan AEP alias Abraham, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Terungkap! Dua Remaja Putri di Kupang Diduga Bully Lewat Medsos, Suara Ancaman Jadi Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Kedua tersangka resmi dilimpahkan oleh penyidik Polresta Kupang Kota pada Jumat, 11 April 2025.
“Hari ini kami limpahkan kasus 170 dengan tersangka Goris dan Abraham ke Kejari sesuai dengan P21,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., yang memimpin langsung penyerahan tersangka bersama Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.
“Hari ini kami limpahkan kasus 170 dengan tersangka Goris dan Abraham ke Kejari sesuai dengan P21,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., yang memimpin langsung penyerahan tersangka bersama Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Pencurian Dua Remaja di Kupang Bikin Heboh Warganet
Kedua pria berusia 20 tahun ini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e, 2e, dan 1e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Korban diketahui sempat pulang ke rumah dalam kondisi lemas setelah insiden pengeroyokan.
Kedua pria berusia 20 tahun ini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e, 2e, dan 1e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Korban diketahui sempat pulang ke rumah dalam kondisi lemas setelah insiden pengeroyokan.
Ia bahkan sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Baca Juga: Polres Ende Siap Amankan Paskah, Operasi Semana Santa Turangga 2025 Resmi Digelar!
Namun, upaya pengejaran para pelaku sempat tak mudah.
Namun, upaya pengejaran para pelaku sempat tak mudah.
Goris melarikan diri hingga ke Kota Medan, sebelum akhirnya berhasil dibekuk Tim Reskrim Polresta Kupang Kota pada 20 Februari 2025.
Sedangkan Abraham sempat buron ke Kabupaten Alor dan ditangkap lebih dulu pada 9 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp60 Miliar, KY Turun Tangan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, mengapresiasi kerja cepat dan solid timnya.
“Ini hasil kerja keras tim yang saya banggakan. Penangkapan hingga kelengkapan berkas bisa diselesaikan dengan cepat. Saya harap kasus-kasus lain juga bisa segera terungkap,” tegasnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, mengapresiasi kerja cepat dan solid timnya.
“Ini hasil kerja keras tim yang saya banggakan. Penangkapan hingga kelengkapan berkas bisa diselesaikan dengan cepat. Saya harap kasus-kasus lain juga bisa segera terungkap,” tegasnya.
Artikel Terkait
Tradisi Rabu Trewa Warnai Awal Tri Hari Suci di Larantuka, Anak- anak Seret Seng Keliling
Semana Santa 'Emas' Flores Timur, Bupati Doni Dihen Dorong Penguatan Narasi Budaya dan Iman
Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Trewa Menurut Pewaris Tahta Raja Larantuka
Terekam CCTV! Aksi Pencurian Dua Remaja di Kupang Bikin Heboh Warganet
Terungkap! Dua Remaja Putri di Kupang Diduga Bully Lewat Medsos, Suara Ancaman Jadi Bukti