Tak Cuma Dipenjara, Harta Mantan Menteri Pertanian Ini Terancam Ludes Disita KPK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:15 WIB
Foto Ilustrasi Polisi menangkap salah seorang buronan. (Foto AI/ Dsgn by Dontel)
Foto Ilustrasi Polisi menangkap salah seorang buronan. (Foto AI/ Dsgn by Dontel)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap SYL berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).


Baca Juga: Megawati Ungkit Polemik Ijazah Jokowi, Ajak Buktikan Transparansi di Hadapan Rakyat

SYL sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti senilai Rp 44 miliar dan USD 30 ribu (sekitar Rp 496 juta).


Baca Juga: Skandal Sianida Terbesar Terungkap, Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal

Namun, hingga kini, KPK menyebut baru sebagian yang dibayar.

"SYL baru membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 27,3 miliar," kata Budi.

KPK juga menegaskan masih ada sejumlah aset SYL yang dalam proses penyitaan.

Baca Juga: TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!

Aset-aset tersebut akan dirampas sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditelusuri lebih lanjut.

Skandal Pungli Bersama Anak Buah

Dalam kasus ini, SYL tidak beraksi sendiri. Ia terbukti melakukan korupsi bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan saat itu, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Fakta persidangan mengungkap SYL menerima total uang pungli senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu dari jajarannya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X