Uang itu digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 22 Preman di Kembangan, Terafiliasi Ormas GRIB hingga Karang Taruna
Meski sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), upaya SYL kandas setelah MA menolak permohonannya.
Dengan begitu, SYL resmi menjalani vonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat pertama yang dikuatkan di banding dan kasasi.
Artikel Terkait
Ada Apa di Oebufu? Polisi Sisir UMKM, Premanisme Diduga Mengintai
BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya
TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!
Skandal Sianida Terbesar Terungkap, Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal
Megawati Ungkit Polemik Ijazah Jokowi, Ajak Buktikan Transparansi di Hadapan Rakyat