Kejagung Grebek Rumah Komisaris Sritex di Solo, Kasus Kredit Bermasalah Terkuak

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 21 Mei 2025 | 23:40 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, SOLO- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggerebekan dan menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5) malam.

Penangkapan Iwan dilakukan sekitar pukul 24.00 WIB oleh penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia kini diperiksa secara intensif oleh Kejagung di Jakarta sejak Rabu (21/5) pagi.

Baca Juga: Operasi Pekat di Kupang: Spa Jadi Sasaran, Tapi Polisi Temukan Fakta Lain

“Penyidik telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS pada malam hari kemarin,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/5).

Harli mengungkapkan, Iwan diperiksa dalam status saksi dan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan statusnya masih saksi,” tambah Harli.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Dituding Peras Dinas Demi Judi Sabung Ayam, Tantang Balik dengan Rp100 Juta!

Kasus yang menjerat Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit perbankan untuk PT Sritex.

Penyidik menyebut ada indikasi penyimpangan dalam pencairan kredit dari sejumlah bank swasta yang mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

“Yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari beberapa bank swasta, dan kami tangani kasus ini dari empat bank,” jelas Harli.

Baca Juga: Erick Thohir Bikin Kejutan, Pegawai Bank BUMN Mau Pensiun Malah Ditarik Jadi Bos di Desa!

PT Sritex sendiri sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan telah mengusut dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian besar bagi pemberi pinjaman.

Perusahaan tekstil ini diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga Rp19,9 triliun.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X