REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Seorang pria muda berinisial BA (25) asal Bandung yang bekerja sebagai karyawan hotel di Labuan Bajo, ditangkap polisi setelah menggelapkan enam sepeda motor rental demi membiayai kecanduan judi online.
Penangkapan BA dilakukan oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah kos-kosan di Desa Batu Cermin.
Polisi mengungkap, pemuda ini sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2025, dengan menyewa motor menggunakan KTP milik orang lain.
“Modusnya, tersangka merental kendaraan lewat media sosial, lalu menjualnya tanpa izin pemilik,” ungkap Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5) pagi, dikutip dari TBN Polres Manggarai Barat.
Kasus ini terungkap usai salah satu korban, OS (29), melapor ke polisi karena sepeda motornya yang disewa tidak kunjung dikembalikan sejak 12 Maret.
Artikel Terkait
Tempat Penyulingan Arak di Flores Timur Terbongkar, 20 Liter Disita!
Polisi Kepung Tempat Karaoke di Kupang, LC dan Pengunjung Diperiksa Satu per Satu
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Berbalik Arah, Dua Terlapor Justru Polisikan Keluarga Korban
Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!
Polisi Ende Sita 7 Jerigen Moke dalam Operasi Pekat Turangga, Diduga Jadi Biang Kerok Kasus Kekerasan dan Kejahatan