Setelah ditelusuri, BA ternyata telah menjual motor tersebut seharga Rp6 hingga Rp8 juta per unit, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan taruhan online.
Baca Juga: Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!
“Kami sudah mengamankan enam unit motor dan sejumlah KTP. Lima motor sudah dikembalikan ke pemilik,” ujar Lufthi.
Kini, BA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Tempat Penyulingan Arak di Flores Timur Terbongkar, 20 Liter Disita!
Polisi Kepung Tempat Karaoke di Kupang, LC dan Pengunjung Diperiksa Satu per Satu
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Berbalik Arah, Dua Terlapor Justru Polisikan Keluarga Korban
Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!
Polisi Ende Sita 7 Jerigen Moke dalam Operasi Pekat Turangga, Diduga Jadi Biang Kerok Kasus Kekerasan dan Kejahatan