Curanmor Misterius di Flotim Akhirnya Terkuak, Pelaku Berhasil Dibekuk Setelah Ubah Warna Motor!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:08 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Flores Timur. (Foto Tim)
Pelaku saat diamankan di Polres Flores Timur. (Foto Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Flores Timur akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Flores Timur.

Dengan kerja cepat dan taktis, Tim Buru Sergap (Buser) yang dipimpin Aipda David Prabowo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan dua warga yang kehilangan sepeda motor mereka dalam waktu dan tempat berbeda.

Baca Juga: Niat Merantau, Pulang Malu! Karyawan Hotel di Labuan Bajo Curi 6 Motor Rental demi Hal Ini

Laporan pertama tercatat pada Selasa, 15 April 2025 dengan pelapor Florida Emiliana Helena Hurint yang kehilangan motornya di Desa Riangkotek, Kecamatan Lewolema.

Laporan kedua disampaikan Fransiskus Eldinus Regi Ritan pada Senin, 26 Mei 2025, usai kehilangan sepeda motornya di Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Flotim langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Polisi Ende Sita 7 Jerigen Moke dalam Operasi Pekat Turangga, Diduga Jadi Biang Kerok Kasus Kekerasan dan Kejahatan

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya mengantongi dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Hasilnya? Pada Rabu, 28 Mei 2025, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan inisial TTK, AM, dan YR, serta JAB yang ditangkap di Waiwerang, Adonara Timur.

Setelah pemeriksaan intensif, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Theodorus Tholen Kerans (TTK), Ahmad Muslimin (AM).

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Berbalik Arah, Dua Terlapor Justru Polisikan Keluarga Korban

Keduanya kini ditahan sejak Kamis, 29 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang telah diubah warnanya dari kuning-hitam menjadi hitam polos, bahkan tanpa nomor registrasi.

Sementara itu, keterlibatan YR alias I dan JAB alias A masih dalam pendalaman penyidik.

Baca Juga: Waspada! Polisi Ungkap Modus TPPO di Pasar Boru, Warga Diminta Tak Gampang Tergiur Kerja Luar Daerah

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X