Pengeroyokan Brutal di Kafe Kupang, Dua Pemuda Resmi Jadi Tersangka! Polisi: Kasus Kami Tuntaskan Cepat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 2 Juli 2025 | 20:17 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah kafe kawasan Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (1/7/2025) siang.

Pelimpahan tahap dua ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, didampingi Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika dan Bripda Kiler.

Baca Juga: Hari Kedua Orientasi, ASN PPPK DLH Flotim Ikut Olah Sampah Jadi Kompos di PDU Lamawalang

Perkara ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025 lalu.

Korban berinisial MBAB (31), warga Oepura, menjadi sasaran kekerasan di sebuah kafe yang berlokasi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Dari hasil penyidikan mendalam, dua pria muda masing-masing RML (22), warga Sikumana, dan PEBUS (22), warga Bakunase, ditetapkan sebagai tersangka.


Baca Juga: Perpas Nusra XII: Mgr Kopong Kung Dorong Gereja Hadir dengan Solusi Pastoral Nyata bagi Migran

Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kasus ini mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2025 serta Surat Kejari Kota Kupang Nomor: B-1293/N.3.10/Eku.1/06/2025.

Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) sejak 17 Juni 2025. Kini, para tersangka diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tirai Tertutup Sidang Eks Kapolres Ngada, Kasus Seksual dan Jejak Elektronik dari Australia

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menegaskan bahwa penuntasan perkara secara cepat, tepat, dan profesional adalah komitmen Polresta Kupang Kota.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X