Dikira Liburan, Eh Diciduk! Buron Curanmor Tertangkap Saat Numpang Nginap

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Pelaku curanmor asal Lombok Timur ditangkap di Sumbawa saat menginap di rumah warga. (Foto TBN Polda NTB)
Pelaku curanmor asal Lombok Timur ditangkap di Sumbawa saat menginap di rumah warga. (Foto TBN Polda NTB)


 

REPORTASENTT.COM, SUMBAWA-  Seorang pria berinisial K (34), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diringkus aparat kepolisian.
 
Ia ditangkap saat menumpang menginap di rumah warga di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Kapolsek Alas, Kompol Satrio, menyebut K telah menjadi target operasi sejak beberapa waktu lalu usai diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kota Mataram.
 
 


“Terduga pelaku sempat kabur saat berada di Lombok Tengah. Setelah kami telusuri, dia diketahui bersembunyi di Desa Marente, Kecamatan Alas,” ujar Kompol Satrio dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8).

Pelarian K yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur itu akhirnya terhenti setelah aparat mengendus keberadaannya berkat kerja sama antara Tim Jatanras Polres Sumbawa dan Bhabinkamtibmas Desa Marente.
 
Koordinasi juga dilakukan dengan kepala dusun setempat.
 
 


“Setelah dicek, benar ada seorang pendatang yang ciri-cirinya sesuai dengan terduga pelaku, dan tengah menginap di rumah warga berinisial I,” lanjut Kompol Satrio.
 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Tanpa perlawanan, K langsung diamankan di lokasi.

Untuk mencegah gangguan keamanan, pemeriksaan awal dilakukan di rumah Kepala Dusun Lamede.
 
 
 
 
 
Sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Alas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Satrio menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah NTB.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X