Kronologi Gelap Oebobo: OT Resmi Jadi Tersangka, Kasus Berlanjut ke Jaksa

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 7 September 2025 | 07:16 WIB
Pelimpahan  tersangka berinisial OT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang, (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Pelimpahan tersangka berinisial OT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang, (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
REPORTASENTT.COM, KUPANG– Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial OT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat, 5 September 2025.
 
 
 
Proses pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang sempat menggemparkan warga Kota Kupang.
 


Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/813/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tertanggal 8 Juli 2025.
 
 
 
 
OT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial YT.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di rumah tersangka yang berada di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
 
 
Saat itu, korban datang membeli mie di kios milik tersangka. Dari situlah peristiwa nahas itu terjadi.
 
 


“Setelah menyerahkan barang belanjaan, tersangka menarik tangan korban ke dalam rumah. Korban sempat berteriak memanggil anak tersangka, tetapi tidak mendapat respons,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dalam keterangan persnya.
 


Djoko menyebut, perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.
 
 
 
Setelah dilakukan penyelidikan, OT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
 
 
 


Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


“Polresta Kupang Kota berkomitmen menuntaskan perkara ini secara cepat dan tepat, agar korban dan keluarganya segera mendapatkan keadilan.
 
 
 
 
Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas Djoko.
 
 
 
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dan peran bersama dalam mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap anak.


 
 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X