Kasus TPKS di Adonara  Ungkap Maraknya Kekerasan Seksual di NTT

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 25 September 2025 | 21:43 WIB
Korban bersama pihak Kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto/ Tim)
Korban bersama pihak Kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto/ Tim)



 
REPORTASENTT.COM-  Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Adonara, Flores Timur, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
 
Kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan kemanusiaan,” kata Hakim A. Lukman, S.H., Ketua Klinik Hukum Indonesia (KHI) Jawa Barat yang juga putra Adonara, saat dihubungi Reportase NTT, Kamis (25/9/2025).
 
 
 
 
Baca Juga: Warga Kepung Markas Brimob di Seram Timur, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Menurutnya, peristiwa ini meninggalkan luka kolektif bagi masyarakat Adonara.
 
“Anak yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban. Rasa sakitnya menembus jantung lewo tanah,” ujarnya.
 

Payung Hukum Kuat

Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Aturan tersebut menegaskan bahwa persetubuhan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Sejumlah kasus TPKS di NTT mandek, pelaku dilindungi oleh jaringan sosial, atau berakhir dengan “perdamaian” yang justru merugikan korban.
 
 
 

Undang-Undang TPKS mewajibkan negara memberikan rehabilitasi medis, psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan pendidikan bagi korban.
 
 
 
Tetapi, keluarga korban di Adonara sejauh ini hanya mengandalkan dukungan sosial masyarakat sekitar.

“Asas kepentingan terbaik bagi anak seharusnya nyata, bukan jargon,” tegas Lukman.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia menambahkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, sehingga berkewajiban secara hukum dan moral untuk melindungi anak.

Desakan untuk Transparansi

Lukman menekankan bahwa diam terhadap kasus kekerasan seksual sama dengan pengkhianatan.
 
 
“Jika ada yang membela pelaku, maka publik wajib berdiri di pihak korban,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, cepat, dan berpihak pada korban.
 
 
 
 
 
 
 
 
“Hanya dengan menindak tegas pelaku tanpa kompromi, negara bisa menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak,” tambahnya.

Fenomena Gunung Es

Kasus di Adonara ini diyakini hanya puncak dari fenomena gunung es.
 
 
Kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di NTT, terutama di wilayah kepulauan seperti Lembata, Flores, dan Adonara.

Laporan Komnas Perempuan sebelumnya juga menempatkan NTT sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan seksual anak yang tinggi.
 
 
 
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Manggarai Barat, Polisi Blokir Aset Tersangka  

“Setiap angka kasus mewakili wajah anak yang kehilangan masa depannya,” tutup Lukman.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X