Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Pelaku saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).
Pelaku saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi berinisial AT (20) dan SMN (20) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.




Baca Juga: Polres Flores Timur Luncurkan PAMAPTA, Apa Bedanya dengan SPKT?






Untuk SMN, kelengkapan berkas disampaikan lewat surat Kepala Kejati NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025.



Sebelum dilimpahkan, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.




Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.




Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Sampah Nonorganik, Kejari Manggarai Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah


Kedua mahasiswi tersebut turut didampingi penasihat hukum Fitri serta orang tua masing-masing.



Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT di Instagram pada pertengahan 2025.



Dari penelusuran itu, polisi menemukan dua akun yang aktif mempromosikan tautan ke situs judi online.



Baca Juga: Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara



Akun pertama milik AT, mahasiswi berusia 20 tahun dengan 3.901 pengikut, diketahui memposting konten promosi Piubet sejak April 2025.



Setelah penyelidikan mendalam, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kecamatan Kupang Tengah.


Dari tangan AT, polisi menyita ponsel OPPO A92, akun Instagram, email, WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta tangkapan layar konten promosi yang dijadikan barang bukti.


Baca Juga: Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry  Ungkap Alasannya!



Sementara itu, SMN, mahasiswi dengan 10,8 ribu pengikut di Instagram, diketahui mempromosikan situs yang sama, bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi.


Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X