Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Pelaku saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).
Pelaku saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

Ia juga aktif membuat Instagram Story berisi promosi situs Minobet dan Piubet.


Polisi kemudian mengamankan ponsel Redmi, akun Instagram, email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN.



Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Empat Pemain Agotugu FC, Ada Pemin Dilarang Seumur Hidup



Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti digital, keduanya terbukti menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.



Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat.


“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk promosi di media sosial, merupakan tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Henry.




Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Agotugu FC, Pelatih  Akui Belum Terima SK Resmi



Ia menambahkan, tim Siber Ditreskrimsus terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi di wilayah NTT.



“Dari hasil patroli, kami menemukan penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Kami bertindak cepat, dari penyelidikan hingga penyidikan, dan kini berkas perkara sudah lengkap serta diserahkan ke jaksa,” jelasnya.



Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Baca Juga: Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry  Ungkap Alasannya!


Untuk SMN, penyidik menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.


Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Henry kembali mengingatkan masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa,  agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.


Baca Juga: Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras




“Kami imbau generasi muda agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan tergoda iming-iming keuntungan cepat dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, kasus dua mahasiswi Kupang itu akan segera memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Polda NTT menegaskan, upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilakukan “hingga ke akar-akarnya” di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X