REPORTASENTT.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025).
Dalam persidangan ini, majelis hakim memeriksa Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provost Kompi A Batalyon TP 834/Waka Ngamere, sebagai saksi untuk terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Hakim Ketua lebih dulu mengingatkan saksi agar memberikan keterangan jujur.
“Memberi keterangan palsu dapat dipidana sampai tujuh tahun,” tegas hakim sebelum mempersilakan saksi duduk.
Kronologi Versi Saksi: Dibawa ke Ruang Intel, Ada Suara Cambukan
Dalam keterangannya, Pratu Petrus menyebut peristiwa bermula pada apel izin bermalam (IB) 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat apel berlangsung, ia mengaku melihat pengecekan telepon genggam oleh Bati Kompi A dan Letda Roney Setiawan.
Usai apel, ia menyebut menyaksikan tindakan fisik terhadap Prada Lucky.
“Disuruh jungkir, merayap, tiarap, lalu dicambuk pakai selang empat atau lima kali,” kata Petrus.
Prada Lucky kemudian diperintahkan untuk dibawa ke ruang staf Intel pada pukul 21.00 Wita. Petrus mengantar korban bersama Pratu Ponsianus Alan Dadi.
Di luar ruangan intel, ia mengaku mendengar suara teriakan dan suara benda seperti selang mengenai tubuh.
“Kami dengar suara orang teriak ‘ampun’, seperti dipukul pakai selang,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan tidak melihat langsung siapa yang melakukan pemukulan di dalam ruangan.
Banyak Lupa, Hakim dan Oditur Soroti Inkonsistensi
Pada bagian pemeriksaan mengenai detail kejadian malam itu, Petrus beberapa kali menjawab lupa.
“Malam itu saya tidur dekat traktor belakang ruang intel. Sudah malam, saya lupa jamnya,” katanya.
Namun ia kemudian mengaku melihat Pratu Abner memukul Prada Lucky tiga kali di bahu menggunakan selang kompresor.
Saat itu, menurutnya, Lettu Faisal berada di ruangan tetapi tidak menghentikan tindakan tersebut.
“Terdakwa hanya diam, tidak melarang,” ucapnya.
Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan sempat menegur saksi karena keterangannya berubah-ubah.
“Loh, tadi saksi bilang terdakwa bersama Letnan lain,” ujar oditur.
“Mohon izin, kami lupa,” jawab Petrus.
Hakim juga sempat kembali memastikan apakah Prada Lucky diborgol.
“Izin, kami lupa,” kata Petrus, sebelum meralat, “Tidak ada borgol.”
Korban Baru Dua Bulan Berdinas
Prada Lucky, 22 tahun, baru dua bulan bertugas di Batalyon TP 834/Waka Ngamere setelah lulus pendidikan tamtama.
Ia meninggal pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian kekerasan sebelum kematian Prada Lucky.
Artikel Terkait
Dinas PPO Manggarai Timur Angkat Bicara Soal Gedung SDK Jong Terbengkalai
Dari Seorang Perempuan di Borong, Polisi Amankan 210 Liter Sopi
Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal
Operasi Penertiban Sopi di Manggarai Timur Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
Terbongkar! Jaringan Penyeleweng BBM Subsidi di Manggarai, 13 Orang Diseret ke Polisi