Pelaku Pelemparan Bahan Peledak Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibekuk Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 21:44 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024). (Foto tangkapan layar YouTube @Bidhumas Poldajatim)
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024). (Foto tangkapan layar YouTube @Bidhumas Poldajatim)

Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Sumber: HUMAS POLRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X