Pelapor pertama kali mendatangi layanan psikolog kampus. Di ruangan itulah ia membuka tabir dugaan pelecehan, pesan mesra, ajakan-ajak an yang menyalahi etika akademik, hingga tindakan fisik yang membuatnya takut untuk kembali bertemu sang dosen–imam.
Psikolog kampus bergerak cepat. Mereka melakukan asesmen, menelaah bukti, dan mengirim laporan rahasia beserta dokumen pendukung ke pengurus yayasan, prosedur yang menekankan dua hal, kerahasiaan dan perlindungan korban. Reaksi institusi pun tidak menunggu lama.
6 November 2025, ILS dibekukan dari seluruh tugas akademik untuk memutus relasi kuasa.
Enam hari kemudian, 12 November 2025, rapat pengurus yayasan memutuskan pemberhentian definitif. SK itu akan berlaku 1 Desember 2025.
Baca Juga: Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Pendapatan dan Minta TPP ASN Flotim Disetarakan
Puncaknya terjadi pada 27 November 2025, ketika Rektor Unika Ruteng Agustinus Manfred Habur mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di lantai lima Gedung Utama.
Ia hadir bersama Ketua Yayasan Rolling Mujur serta sejumlah dosen senior, pengawalan simbolik bahwa kampus tidak ingin menyapu perkara ini ke bawah karpet.
“Kami memastikan setiap laporan kekerasan seksual diproses tanpa intervensi,” ujar Manfred.
Baca Juga: Flores Timur Mulai Sesuaikan Nomenklatur dan Kelas Jabatan PNS, Berlaku untuk SKP 2026
Dua Narasi yang Saling Beradu
Setelah keputusan pemecatan diumumkan, dua narasi mulai beredar di lorong-lorong kampus dan ruang publik:
Artikel Terkait
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Dijadwalkan Kunjungi Flores Timur, Pengamanan Jalur Diperketat
Flores Timur Mulai Sesuaikan Nomenklatur dan Kelas Jabatan PNS, Berlaku untuk SKP 2026
Gara- gara Rokok Hilang di Rumah Guru, Siswa SMK Negeri 1 Borong Pilih Lapor Polisi
Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Pendapatan dan Minta TPP ASN Flotim Disetarakan
OMC Dikerahkan BNPB, Korban Bencana di Sumatera-Aceh Tembus 174 Jiwa