Dosen–Imam dan Ruang Bimbingan yang Terkunci: Mengurai Dugaan Pelecehan Seksual di Unika Ruteng

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:32 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Pelapor pertama kali mendatangi layanan psikolog kampus. Di ruangan itulah ia membuka tabir dugaan pelecehan, pesan mesra, ajakan-ajak an yang menyalahi etika akademik, hingga tindakan fisik yang membuatnya takut untuk kembali bertemu sang dosen–imam.

 

Psikolog kampus bergerak cepat. Mereka melakukan asesmen, menelaah bukti, dan mengirim laporan rahasia beserta dokumen pendukung ke pengurus yayasan, prosedur yang menekankan dua hal, kerahasiaan dan perlindungan korban. Reaksi institusi pun tidak menunggu lama.

 
6 November 2025, ILS dibekukan dari seluruh tugas akademik untuk memutus relasi kuasa.
Enam hari kemudian, 12 November 2025, rapat pengurus yayasan memutuskan pemberhentian definitif. SK itu akan berlaku 1 Desember 2025.

 

Baca Juga: Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Pendapatan dan Minta TPP ASN Flotim Disetarakan

 

Puncaknya terjadi pada 27 November 2025, ketika Rektor Unika Ruteng Agustinus Manfred Habur mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di lantai lima Gedung Utama.

Ia hadir bersama Ketua Yayasan Rolling Mujur serta sejumlah dosen senior, pengawalan simbolik bahwa kampus tidak ingin menyapu perkara ini ke bawah karpet.

“Kami memastikan setiap laporan kekerasan seksual diproses tanpa intervensi,” ujar Manfred.

 

Baca Juga: Flores Timur Mulai Sesuaikan Nomenklatur dan Kelas Jabatan PNS, Berlaku untuk SKP 2026

 

Dua Narasi yang Saling Beradu

Setelah keputusan pemecatan diumumkan, dua narasi mulai beredar di lorong-lorong kampus dan ruang publik:

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X