REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur resmi memulai proses penyesuaian nomenklatur jabatan, nilai, dan kelas jabatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan pelaksana di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Bupati Flores Timur menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN dan Surat Menteri PANRB B/682/M.SM.02.00/2025 yang memberikan persetujuan penetapan kelas jabatan bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Dijadwalkan Kunjungi Flores Timur, Pengamanan Jalur Diperketat
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Flores Timur, seluruh perangkat daerah diminta segera mengidentifikasi serta mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan bagi setiap PNS pelaksana berdasarkan tabel konversi yang telah disiapkan pemerintah.
Masa Transisi 5 Tahun untuk Penuhi Syarat Jabatan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat pendidikan, sertifikasi keahlian, atau keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi nasional tetap diberikan kelas jabatan yang sama maksimal selama lima tahun, terhitung sejak 7 Mei 2025.
Artikel Terkait
Akhir pembahasan RAPBD 2026, Fraksi Nasdem: Puji Tuhan, Program Prioritas Bupati Didukung DPRD
Diburu Inovator! Pemda Flores Timur Ungkap Lonjakan Peserta Lomba Inovasi 2025
Banggar DPRD Flotim Rampungkan Pembahasan RAPBD 2026, Target Pendapatan Terkoreksi Turun Rp2,7 M
Pemerintah Hapus Batas Pengajuan KUR Mulai 2026, UMKM Kini Bisa Ajukan Pinjaman Berkali- kali
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Dijadwalkan Kunjungi Flores Timur, Pengamanan Jalur Diperketat