Narasi pertama:
Kampus bergerak cepat, mengikuti prosedur, menjamin kerahasiaan layanan psikolog, dan memberikan sanksi administratif tegas sesuai kewenangan.
Narasi kedua:
Keraguan publik tentang transparansi proses, mengapa dugaan pelecehan ini bisa berlangsung lama? Mengapa ruang bimbingan dengan pintu tertutup bertahun-tahun dianggap lazim?
Dan pertanyaan yang paling getir, apakah status keimaman ILS membuat korban menahan diri untuk melapor lebih awal?
Sejumlah sumber internal menyebut ruang bimbingan itu sebagai “ruang abu-abu”, wilayah yang bebas pengawasan, tempat relasi kuasa tumbuh diam-diam.
Kini, ruang itu menjadi simbol betapa halusnya batas antara kepercayaan akademik dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Akhir pembahasan RAPBD 2026, Fraksi Nasdem: Puji Tuhan, Program Prioritas Bupati Didukung DPRD
Tekanan Publik
Kasus ini memantik perhatian luas, bahkan melampaui Ruteng.
Komnas Perempuan mendesak gereja lokal dan institusi pendidikan untuk mengambil langkah tegas dan memastikan perlindungan penuh bagi korban.
Desakan itu menggambarkan kegelisahan yang lebih besar: kekerasan seksual di kampus kerap dilapisi hirarki moral dan relasi kuasa yang rumit. Apalagi ketika pelaku adalah figur religius.
Media lokal menyoroti keberanian Unika Ruteng memecat seorang imam-dosen sebagai preseden penting, meskipun bagi sebagian warga kampus, luka dan pertanyaan masih menggantung.
Artikel Terkait
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Dijadwalkan Kunjungi Flores Timur, Pengamanan Jalur Diperketat
Flores Timur Mulai Sesuaikan Nomenklatur dan Kelas Jabatan PNS, Berlaku untuk SKP 2026
Gara- gara Rokok Hilang di Rumah Guru, Siswa SMK Negeri 1 Borong Pilih Lapor Polisi
Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Pendapatan dan Minta TPP ASN Flotim Disetarakan
OMC Dikerahkan BNPB, Korban Bencana di Sumatera-Aceh Tembus 174 Jiwa