REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggeledah Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada hari libur, Sabtu (20/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2022.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejatintt, penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan kurang lebih 100 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek RPH tersebut.
Baca Juga: Libur Natal 2025 Berlaku 4 Hari, Ini Perbedaan Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta
Selain dokumen, tim Pidsus juga menyita uang tunai sebesar Rp8.025.000 yang ditemukan di atas meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kejaksaan menyebutkan, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
Kegiatan itu turut disaksikan oleh lurah setempat serta sejumlah saksi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.
Baca Juga: Dua Anggota Kodim 1624/Flotim Bubarkan Konvoi Pelajar SMAN 1 Larantuka
Kejati NTT menegaskan, penyitaan dokumen dan uang tunai tersebut akan didalami lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek RPH Sumlili.
Langkah penggeledahan di hari libur ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur tanpa terikat waktu operasional perkantoran.
Artikel Terkait
Kasat Lantas Flotim: Konvoi Tanpa Koordinasi Berisiko Kecelakaan
Audit BPK Bongkar Kebijakan Harga Solar Pertamina, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah
Terpergok Saat Mencuri, Aksi Brutal di Lapak Semangka Kupang Terungkap Lewat 29 Adegan Rekonstruksi
Tak Mau Ditilang, Pengendara di Maumere ini Didorong Motor Sendiri Sampai Tumbang
Libur Natal 2025 Berlaku 4 Hari, Ini Perbedaan Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta