Libur Natal 2025 Berlaku 4 Hari, Ini Perbedaan Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 18 Desember 2025 | 23:10 WIB
Ruangan kantor tampak kosong. (Foto ilustrasi AI)
Ruangan kantor tampak kosong. (Foto ilustrasi AI)





REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


SKB tersebut menjadi dasar hukum penetapan 27 hari libur sepanjang 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Salah satu yang paling dinanti masyarakat adalah pengaturan libur Natal dan akhir tahun (Nataru) 2025.



Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dan ditetapkan sebagai libur nasional. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama Natal.
 


Dengan demikian, libur Natal akan bersambung dengan akhir pekan pada Sabtu–Minggu (27–28 Desember 2025). Artinya, banyak pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai 25 hingga 28 Desember 2025.


Bagi ASN, cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025 bersifat wajib, sesuai ketentuan dalam SKB Tiga Menteri dan keputusan presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama.


ASN yang tetap harus bekerja karena kebutuhan pelayanan publik akan diatur melalui mekanisme internal instansi, seperti cuti pengganti atau kompensasi, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
 


Swasta Tidak Wajib, Tergantung Kebijakan Perusahaan

Berbeda dengan ASN, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi karyawan swasta. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, cuti bersama merupakan kebijakan perusahaan.


Perusahaan dapat memilih untuk, mengikuti cuti bersama dengan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan, atau tetap beroperasi dengan kebijakan internal, seperti pemberian upah lembur atau tunjangan hari libur.


Meski libur panjang, pemerintah memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan. Mengacu pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, layanan penting seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan dasar lainnya wajib tetap tersedia dan terkoordinasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2025.
 
 
 
  • 25 Desember 2025 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama Natal
  • 27–28 Desember 2025: Akhir pekan

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dan aktivitas libur Natal sejak dini, sembari tetap memperhatikan pengaturan layanan publik yang berlaku.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X